jumanto.net – Salah satu yang biasa dinantikan oleh petugas penyusun RKAKL DIPA adalah PMK tentang standar biaya masukan atau standar biaya umum (SBM/SBU) dan standar biaya keluaran (SBK). Kemenkeu sendiri telah menerbitkan PMK tentang Standar Biaya Umum 2019 yang bisa dipedomani oleh pegawai yang bertugas di sub bagian keuangan atau bagi siapa saja yang ingin mengetahui informasi mengenai standar biaya kemenkeu.
Standar Biaya Umum 2019 digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga dalam rangka keperluan penyusunan anggaran.
Download juga PMK Standar Biaya Masukan 2020: SBM 2020 PDF, Apakah Uang Makan Naik?.
Semua satuan kerja yang menggunakan dana APBN baik satker pusat, satker daerah, atau satker tugas perbantuan dan dana dekonsetrasi menggunakan standar biaya umum atau standar biaya masukan dari kementerian keungan ini.
Standar biaya umum 2019 harus dipedomani oleh penyusun anggaran agar angka yang tertera dalam dokumen penganggaran, terutama RKAKL, tidak melebihi angka yang terdapat dalam PMK SBU 2019.
Berbeda dengan Standar Biaya Umum 2019, Standar Biaya Keluaran tahun 2019 hanya digunakan oleh kementerian/lembaga tertentu yang di atur dalam PMK juga.
Tidak semua kementerian atau lembaga memiliki standar biaya keluaran.
Beberapa Komponen Biaya di Standar Biaya Umum 2019 Naik Dibandingkan Dengan Standar Biaya Umum 2018
Standar Biaya Masukan (SBM) atau yang sampai saat ini masih ada yang menyebutnya dengan SBU, ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang merupakan produk dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Karena adanya inflasi, maka beberapa standar biaya masukan 2019 nilainya mengalami kenaikan dibandingkan dengan standar biaya masukan 2018.
Mayoritas, kenaikan standar biaya terdapat pada standar biaya yang ada di Lampiran 2 PMK SBM 2019, yaitu PMK Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Sementara untuk honorarium dan uang makan PNS serta uang lembur besarannya masih tetap sama dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca: Tarif Uang Makan PNS Tahun 2019.
Standar biaya umum perjalanan dinas 2019 juga tidak mengalami perubahan yang signifikan, selengkapnya bisa kalian cek di PMK tersebut.
SBM 2019 Kemenkeu Terdiri atas Dua Lampiran
Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, pmk standar biaya masukan 2019 masih menggunakan format yang sama, terdiri atas dua Lampiran.
Buat kalian yang pernah mengikuti sosialisasi SBM 2019, pastinya sudah pernah mendengar apa saja pokok-pokok perubahan yang ada di PMK SBU 2019.
Namun, untuk lampiran dari PMK tersebut, masih terdiri atas dua lampiran, di mana Lampiran pertama merupakan standar biaya masukan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan lampiran kedua sebagai estimasi.
Format SBU 2019 tentu berbeda dengan format SBK 2019.
PMK tentang SBU 2019 ini masih lebih mudah dipahami dibandingkan dengan peraturan menteri keuangan tentang pajak yang sering berubah dan sering membingungkan untuk dibaca.
Yang sering dicari di dalam SBM 2019 biasanya adalah aturan pemberian honor kegiatan, standar biaya penelitian terapan, perjalanan dinas, uang makan, lembur, vakasi, dan honor atau gaji pegawai honorer dari satpam, petugas kebersihan, pramubhakti, dan pengemudi.
Semua aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan biasanya diupload di situs JDIH Kemenkeu.
Revisi SBU 2019
Dalam perjalanannnya, tidak menutup kemungkinan dilakukan Revisi atas SBM 2019 yang diterbitkan pula dalam bentuk PMK.
Oleh karena itu, kita memang harus selalu rajin update peraturan mengenai keuangan, baik itu terkait dengan standar biaya masukan, peraturan tentang Revisi Anggaran, serta jangan lupa juga untuk selalu update aplikasi RKAKL saat mau Revisi Anggaran.
Baca: Update Aplikasi RKAKL 2019.
Revisi SBM 2019 dilakukan jika dirasa perlu dilakukan penyesuaian atas standar biaya yang ada atau perlu menambahkan standar biaya baru yang sebelumnya belum pernah ada.
Kementerian lembaga sendiri selama ini juga diharapkan untuk aktif dalam memberikan masukan terhadap standar biaya masukan.
Untuk kalian yang pengin tahu apa saja perbedaan sbm 2018 dengan sbm 2019 silakan langsung download PMK SBU 2019 di sini.
Demikian uraian singkat mengenai Standar Biaya Umum 2019 atau SBU, yang sekarang bernama SBM. Baca juga: Peraturan Pembayaran Honor Narasumber.