jumanto.net – Honor narasumber merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang menjadi narasumber dalam suatu kegiatan seperti seminar, sosialisasi, FGD, dan kegiatan sejenis lainnya, yang besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Honor narasumber ini masuk ke dalam honor output kegiatan, di mana honor hanya diberikan saat ada kegiatan tertentu yang membutuhkan seseorang atau beberapa orang untuk menjadi narasumber.
Selain narasumber, tentunya dalam suatu kegiatan, akan ada panitia kegiatan dan juga moderator kegiatan, yang mana mereka pun akan mendapatkan honor, namanya honor panitia kegiatan dan honor moderator.
Honor narasumber diberikan dengan satuan orang jam. Dengan demikian, makin lama jam dia memberikan materi atau menyampaikan sesuatu, makin besar honor yang diterima.
Mengingat besaran honor narasumber yang cukup besar, terkadang dijadikan lahan bagi sebagian PNS untuk meningkatkan penghasilan.
Akhirnya, mereka membuat kegiatan fiktif, pembayaran honor narasumber fiktif, atau membuat kegiatan seminar, sosialisasi, dan kegiatan sejenis yang sebenarnya kegiatan tersebut tidak terlalu penting, tapi karena ingin mendapatkan uang dari honor narasumber, honor panitia kegiatan atau honor tim pelaksana kegiatan, dan honor moderator, maka dibikinlah kegiatan tersebut.
Mudah-mudahan kita semua terhindar dari sifat-sifat dan kelakuan PNS nakal tersebut.
Peraturan Pembayaran Honor Narasumber sebagai Dasar Hukum Pemberian Uang Kepada Narasumber
Honor narasumber telah lama di atur dalam standar biaya umum atau standar biaya masukan yang semuanya diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Honor narasumber 2017, 2018, dan 2019 telah diatur dalam peraturan pembayaran honor narasumber, yaitu di dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan/Standar Biaya Umum.
Standar Honor Narasumber 2018 telah diatur dalam PMK SBM 2018, sedangkan honor narasumber 2019 diatur juga dalam PMK SBU 2019.
Aturan pemberian honor kegiatan telah dijelaskan secara detail di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM di atas.
Standar Biaya Umum 2018 telah mengatur tarif honor narasumber 2018, dan Standar biaya Umum 2019 juga telah mengatur besaran honor narasumber 2019.
Berapa Besaran Tarif Honor Narasumber 2018 2019?
Peraturan pembayaran honor narasumber 2019 telah diatur dalam PMK Nomor 32 tahun 2018 tentang standar biaya masukan 2019.
Ada dua jenis honor narasumber yang diatur dalam PMK SBM 2019 atau PMK SBM 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kedua jenis honor narasumber tersebut, yang satu diatur di dalam Lampiran I dan satunya lagi diatur dalam Lampiran II.
1. Tarif honor narasumber 2019 diatur di angka 12 lampiran 1 dengan besaran honor narasumber per jam sebagai berikut:

- honor narasumber berupa Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan sebesar Rp1.700.000 per orang per jam.
- honor narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp1.400.000 per orang per jam.
- honor narasumber Pejabat Eselon II/yang disetarakan sebesar Rp1.000.000 per orang per jam.
- honor narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan sebesar Rp900.000 per orang per jam.
Satu jam yang digunakan adalah ukuran 1 jam = 60 menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
Honorarium di atas diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Adapun ketentuan pemberian honor narasumber di lampiran I PMK SBM 2019 adalah sebagai berikut:
Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan denganketentuan:
- narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau
- narasumber/pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat.
2. Besaran honor narasumber/pembahas pakar/praktisi/profesional di Lampiran II PMK SBM
Satuan biaya honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/sosialisasi/diseminasi/ workshop/sarasehan/ simposium/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber/pembahas dikelompokkan sebagai berikut:
- Narasumber /Pembahas kelas A: Narasumber/ Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
- Narasumber /Pembahas Kelas B: Narasumber /Pembahas Pakar/Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
- Narasumber /Pembahas Kelas C: Narasumber /Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV/b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Adapun besaran honor narasumber untuk jenis ini diatur dalam angka 8 Lampiran II PMK SBM dengan tarif sebagai berikut:

- honor narasumber untuk kegiatan di dalam negeri: Rp1.700.000 per orang per jam.
- honor narasumber untuk kegiatan di luar negeri:
- narasumber kelas A: $330 per orang per hari
- narasumber kelas B: $270 per orang per hari
- narasumber kelas C: $220 per orang per hari
Pajak atas Honor Narasumber
Terhadap honor narasumber dikenakan PPh final dengan tarif 0%, 5%, dan 15% tergantung golongan. Bendahara harus memungut PPh final atas pembayaran honor narasumber dimaksud.
Sekali lagi, honor narasumber diberikan per jam kecuali narasumber profesional yang dilaksanakan di luar negeri.
Peraturan menteri keuangan tentang honorarium kegiatan bisa kalian baca di PMK 32 2018, termasuk soal honor tim pelaksana kegiatan
Nah, itu saja informasi Peraturan Pembayaran Honor Narasumber semoga bermanfaat. Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terbaru.
GUNAKAN PROMO INI SEBELUM KEHABISAN ....