Home » Pemerintahan » 18 Tugas dan Wewenang BPK Menurut Peraturan Perundang-undangan

18 Tugas dan Wewenang BPK Menurut Peraturan Perundang-undangan

jumanto.net – Tugas dan Wewenang BPK Menurut Peraturan Perundang-undangan. BPK adalah auditor eksternal pemerintah yang memiliki dasar hukum utama berupa UUD 1945. Kepanjangan BPK yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Di antara kamu, tentu sudah sering sekali mendengar nama BPK di berita, atau membaca di media online.

BPK sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.

BPK memiliki kantor perwakilan di daerah-daerah, mulai dari Aceh hingga Papua.

Kantor-kantor perwakilan inilah yang menjalankan tugas di daerah-daerah, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Baca juga: apakah P3K bisa jadi PNS.

Anggota BPK Dipilih Oleh Siapa?

Pasal 23F UUD 1945 menyebutkan:

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

Jadi anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

Anggota BPK sendiri terdiri atas 9 orang.

  • 1 orang ketua merangkap anggota.
  • 1 orang wakil ketua merangkap anggota.
  • 7 anggota BPK.

Masa kerja anggota BPK adalah 5 tahun, dipilih sebanyak 1 x masa jabatan.

Kurang lebih itulah informasi tentang keanggotaan BPK.

Tugas dan Wewenang BPK Menurut UUD 1945

Pembentukan BPK itu diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Di dalam Pasal 23 E, UUD 1945 disebutkan tugas dan wewenang BPK:

Pasal 23 E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

Pasal tersebut merupakan amandemen ketiga UUD 1945.

Jadi, dari UUD ini, dijelaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Kini, kamu bisa sebutkan pasal dalam UUD 45 tentang tugas dan wewenang BPK.

Baca juga: apakah pns bisa resign.

Dasar Hukum BPK

Undang-undang yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPK adalah:

  1. Undang Undang Dasar 1945.
  2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  5. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

UU yang mengatur khusus tentang BPK yaitu UU No 15 Tahun 2006 di atas, yang ditetapkan setelah amandemen UUD 1945.

Sebelum amandemen, menggunakan UU No 5 Tahun 1973.

Tugas dan wewenang BPK sebelum amandemen bisa dilihat di UU tersebut.

Baca juga: perbedaan PNS dan P3K.

Tugas dan Wewenang BPK Setelah Amandemen

Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006, disebutkan tugas dan wewenang BPK sebagai berikut:

Tugas BPK sesuai UU

Berikut ini tugas BPK di dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, BAB III Bagian Pertama:

  1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
  5. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
  6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  7. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Wewenang BPK Berdasarkan UU

Wewenang BPK menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, BAB III bagian kedua sebagai berikut:

  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

itulah tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan di dalam UU.

Baca juga: uang harian perjalanan dinas.

Fungsi BPK

BPK memiliki 3 fungsi pokok yaitu:

  • Fungsi Operatif.
  • Fungsi Yudikatif.
  • Fungsi Advisory.

Baca juga: perbedaan bpk dan bpkp.

Kesimpulan

Tugas dan wewenang BPK secara singkat: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

BPK adalah lembaga negara yang pembentukannya diamanatkan dalam UUD setelah amandemen.

Demikian apa tugas dan wewenang BPK yang harus kamu tahu. Baca juga: Besaran Uang Makan PNS.

Leave a Reply