Home » Pemerintahan » 9 Perbedaan PNS dan P3K Yang Jarang Orang Tahu, Gak Cuma Gaji Lho

9 Perbedaan PNS dan P3K Yang Jarang Orang Tahu, Gak Cuma Gaji Lho

jumanto.net – Perbedaan PNS dan P3K. Mengenai pegawai yang bekerja pada pemerintah, kita mengenal ada istilah ASN, PNS, P3K atau PPPK, pegawai honorer, anggota polri, dan prajurit TNI. Di antara semua itu, ada persamaan dan perbedaan.

Pada artikel kali ini, saya ingin mengulas mengenai perbedaan antara PNS dan P3K atau PPPK.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa salah satu persamaan antara PNS dan P3K adalah, keduanya sama-sama pegawai ASN.

Di UU ASN disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri atas:

  • PNS (baca juga: apa itu PNS?)
  • PPPK

Jadi, PNS dan P3K itu sama-sama ASN.

Meskipun demikian, ada perbedaan di antara keduanya.

Apa saja bedanya, yuk simak uraiannya berikut ini.

Perbedaan Antara PNS dan P3K

Kepanjangan dari PNS adalah pegawai negeri sipil.

Sedangkan kepanjangan dari PPPK (P3K) adalah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Beberapa perbedaan antara PNS dan P3K yaitu:

1. Perbedaan golongan dan pangkat

Golongan PNS itu mulai dari 1a hingga 4e.

Sementara golongan P3K mulai dari golongan I hingga golongan XVII.

Ke depannya, pangkat dan golongan PNS kemungkinan akan mengalami perubahan nomenklatur jika sistem pembayaran gaji PNS yang baru jadi berlaku.

Baca juga:

2. Beda besaran gaji yang diterima

Gaji yang diterima oleh PNS, sesuai dengan daftar gaji pokok terakhir, itu mulai dari Rp1.560.800 hingga
Rp5.901.200.

Sementara, gaji yang diterima oleh P3K sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Terlihat kan besarannya berbeda?

Gaji PPPK guru bisa dilihat pada daftar di atas, tinggal lihat golongannya.

3. Perbedaan hak pensiun antara PNS dan P3K

Di dalam UU ASN, disebutkan, bahwa salah satu dari Hak PNS adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jaminan hari tua akan didapatkan sekali, pada saat pensiun, yang merupakan hasil potongan gaji pegawai tiap bulan.

Sedangkan jaminan pensiun, dibayarkan tiap bulan, sebagai uang pensiun.

Sementara untuk pegawai dengan status P3K, tidak ada hak pensiun dan jaminan hari tua yang disebutkan di UU ASN.

Dengan demikian, PPPK tidak menerima pensiun.

4. PNS mendapatkan fasilitas, P3K tidak

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, kepada PNS juga diberikan fasilitas.

Beda halnya dengan P3K, kepadanya tidak diberikan fasilitas.

Fasilitas apa saja yang diterima PNS, itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(Sampai saat ini saya belum dapat PP dimaksud, jika kamu punya, boleh dishare di sini).

Baca juga:

5. Perbedaan Status kepegawaian PNS dan P3K

Di UU ASN, di bagian definisi, disebutkan bahwa PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

Statusnya adalah pegawai tetap.

Sementara, P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Artinya, bukan pegawai tetap.

Jika perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, maka berhentilah status P3Knya.

6. Beda tujuan diangkat PNS dan PPK

PNS diangkat untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK, diangkat rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Di antara tugas pemerintahan yang sudah mengangkat PPPK adalah guru.

Dengan kata lain, jenjang karier dari PPPK itu sebatas pada tugas pemerintahan itu.

7. Pelatihan sebelum jadi PNS

Warga negara Indonesia yang ingin menjadi PNS, itu harus mengikuti tes seleksi CPNS.

Setelah lulus, statusnya masih CPNS.

Lalu, CPNS akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun, salah satunya dengan menjalani diklat prajabatan.

Setelah lulus dan memenuhi syarat, baru diangkat menjadi PNS.

Beda halnya dengan PPPK, begitu dia lulus seleksi, langsung diangkat sebagai PPPK dalam jabatan yang dibutuhkan.

8. Jenjang untuk menduduki jabatan tinggi

Jika seorang PNS ingin menduduki jabatan tinggi di pemerintahan, dia harus melewatinya secara berjenjang.

Gak tiba-tiba langsung naik jabatan, dari eselon 4 ke eselon 1 misalkan.

PNS harus merangkak dari bawah agar bisa menduduki jabatan di atasnya, secara bertahap dilewati sesuai jenjang.

Beda halnya dengan P3K.

P3K bisa langsung menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan, jika dia melamar dan lulus open bidding.

Jabatan yang diisi P3K di antaranya:

  • fungsional tertentu,
  • jabatan pimpinan tinggi, dan
  • jabatan lain yang ditetapkan Menpan RB.

9. Masa pensiun PNS dan P3K

Masa pensiun PNS itu ada yang 58, 60, bahkan ada yang 65 (dosen, widyaiswara).

Jika PNS biasa, pensiun di usia 58.

Sementara PPPK tidak memiliki masa pensiun.

Dia bisa berhenti sewaktu-waktu jika masa perjanjian kerja habis atau dalam kondisi lain sesuai peraturan.

Baca juga:

Kesimpulan

Secara umum, menjadi PNS itu lebih menggiurkan dibandingkan menjadi PPPK.

Terutama ada jaminan pensiunnya.

Nah, itulah tadi perbedaan dan persamaan ASN PNS dan P3K.

Setelah membaca artikel di atas, sekarang kamu bisa sebutkan dan jelaskan mengenai hak-hak P3K dan PNS serta temukan perbedaannya. Baca juga: Apakah P3K Bisa Jadi PNS?

Leave a Reply