Home » Pemerintahan » Apakah Guru Termasuk ASN?

Apakah Guru Termasuk ASN?

jumanto.net – Apakah Guru Termasuk ASN? Peran guru dalam dunia pendidikan sangat penting karena mereka lah yang mendidik anak bangsa, berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang dicita-citakan di dalam pembukaan UUD 1945.

Sejak kemunculan UU tentang ASN, ada istilah baru berupa PPPK atau yang biasa dikenal dengan P3K. Selain itu ada juga istilah Aparatur Sipil Negara yang sebelumnya gak dikenal, termasuk dalam jabatan guru.

Nah dengan adanya istilah tersebut, memunculkan pertanyaan, apakah guru termasuk ASN.

Mari kita jawab lengkap dengan uraian di bawah ini. Baca sampai selesai ya biar gak salah paham.

Jenis-jenis Guru

Guru yang mengajar di sekolah itu secara umum bisa kita bagi menjadi 3 kategori:

1. Guru PNS

Kalau jaman saya kecil dulu, biasanya yang ngajar saya adalah guru-guru PNS terutama saat masih SD.

Semua guru SD saya dulu adalah PNS.

Mereka adalah pegawai yang diangkat secara tetap, dengan tugas utama mengajar di sekolah, sehingga biasanya berhenti menjadi guru di sekolah setelah pensiun.

Hingga kini pun status guru PNS itu masih berjibun di dunia pemerintahan, dan tentu menjadi tujuan utama kebanyakan pendidik.

Guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika sudah bersertifikasi, maka mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Baca juga: apa itu PNS.

2. Guru P3K

Semenjak diterbitkan UU ASN, muncul istilah baru yaitu P3K. Termasuk pengangkatan P3K terbanyak selain di bidang kesehatan adalah di bidang pendidikan.

Makanya sekarang banyak sekali guru yang mengajar di sekolah-sekolah dengan status P3K.

Guru ini statusnya pegawai, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan masa kerja tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Guru P3K ini mendapatkan gaji dari negara sesuai dengan daftar gaji yang diatur di peraturan perundang-undangan.

Hak-hak P3K juga telah diatur di UU ASN.

Baca: perbedaan P3K dan PNS.

3. Guru honor

Nah, status guru yang biasanya kurang baik adalah yang ketiga ini. Mereka ini pendidik yang belum diangkat menjadi PNS atau P3K.

Biasanya gaji yang diterima itu jauh dari kata layak, ada yang cuma 15o ribu sebulan, 300 ribu sebulan, dan nominal lain.

Pembayaran gaji biasanya disesuaikan dengan kemampuan sekolah.

Jika sekolahnya sekolah elite, apalagi sekolah internasional, maka gaji yang didapatkan bisa di atas gaji PNS.

Namun, jika sekolahnya itu di kampung yang kebanyakan muridnya adalah dari kalangan ekonomi menengah, maka mereka ini benar-benar pahlawan tanpa tanda jasa.

Mendapatkan gaji yang tidak layak, tapi mendapatkan pahala yang sebaik-baiknya di sisi Allah, in syaa Allah.

Baca juga: apakah polisi termasuk asn.

Apakah Guru Termasuk ASN?

Setelah membaca uraian di atas, maka kamu pasti sudah punya jawabannya.

Yap, untuk guru yang statusnya sudah PNS atau sudah diangkat menjadi P3K, mereka adalah aparatur sipil negara.

Sebagaimana disebutkan di dalam UU ASN:

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

Sedangkan guru yang belum mendapatkan status PNS atau P3K, mereka bukanlah pegawai ASN.

Dengan demikian, sama seperti pegawai BUMN, TNI, Menteri, mereka ini bukan termasuk ASN.

Baca juga: apa itu tunjangan anak PNS.

Kesimpulan

Guru itu sebagian ada yang menjadi ASN dan sebagian lagi ada yang bukan ASN.

Penghasilan yang lebih layak biasanya didapatkan oleh guru dengan jabatan ASN.

Demikian jawaban lengkap Apakah Guru Termasuk ASN? Baca juga: uang lembur PNS di hari libur.

Leave a Reply