jumanto.net – Solusi Revisi DIPA Tidak Terupdate Otomatis Di Aplikasi SAKTI Kemenkeu. Sekitar sebulan lalu, satker kami mengajukan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Proses revisi di Kanwil DJPB kini cepat, 1 hari saja sudah selesai diproses, dengan syarat lengkap berkasnya.
Proses revisi anggaran dilakukan menggunakan aplikasi SAKTI, baik itu input revisi maupun pengajuan revisi.
Sebelumnya masih pakai SatuDJA, namun sekarang sudah dipindahkan ke SAKTI Kemenkeu semuanya.
Untuk revisi DIPA, masuk ke aplikasi SAKTI menggunakan user operator anggaran, kemudian approve KPA, dan ajukan revisi.
Baca juga:
Revisi DIPA Tidak Terupdate Otomatis Di Aplikasi SAKTI Kemenkeu
Singkat cerita, revisi sudah disetujui.
DIPA Petikan sudah bisa kami download di Satu DJA.
Namun kami mengalami masalah satu mau input SPBy (Surat Perintah Bayar).
Akun yang akan kami input di SPBy, ternyata masih menggunakan nilai pagu yang lama sebelum revisi.
Masih di angka 3 jutaan.
Padahal harusnya 12 jutaan.
Saya cek di RUH Belanja Redesain, anggaran sudah 12 jutaan.
Saya cek di SPAN, revisi juga sudah disetujui.
Begitu juga dengan Satu DJA, revisi juga oke.
Lalu kenapa Revisi DIPA tidak terupdate otomatis di SAKTI?
Padahal, selama ini, jika revisi anggaran disetujui, otomatis update di SAKTI pagunya.
Baca juga:
Cara Import Data Revisi Di SAKTI Kemenkeu Dari SPAN Secara Manual
Karena gak seperti biasanya, ada masalah mengenai pagu revisi, saya pun tanya ke Mba Grace.
Salah satu staf di Kanwil DJPb Provinsi Lampung.
Alhamdulillah, akhirnya dikasih tahu penyebab dan solusi cara mengatasinya.
Penyebabnya, ternyata karena SPAN gagal mengirimkan data revisi DIPA ke Sakti.
Jadi, kita harus mengambil data revisi anggaran secara “manual” dari SAKTI.
Begini caranya:
- masuk ke SAKTI menggunakan user operator anggaran.
- pilih menu Penganggaran > Monitoring > Revisi DIPA.
- pilih status revisi DIPA yang “Fail“.
- setelah itu klik “Call“.
- proses pengambilan data revisi dari SPAN ke SAKTI pun akan berjalan.
- setelah selesai, silakan cek lagi, maka status akan berubah jadi “success”.
- setelah berhasil, baru deh bisa input SPBy dan kemudian bikin SPP serta SPM di SAKTI.
Baca juga:
Catatan
- Proses revisi DIPA yang telah disetujui baik oleh DJA maupun oleh DJPb, itu harusnya terkirim otomatis ke SAKTI.
- Langkah di atas hanya dilakukan jika ternyata data revisi tidak terkirim ke SAKTI.
Nah, kurang lebih itulah solusi jika kamu mengalami kasus serupa seperti saya. Mudah-mudahan membantu. Baca juga: Aturan Pemberian Honor Kegiatan.