Home » Pemerintahan » Apa Itu PNS, Apakah Polisi Dan TNI Termasuk? Ini Penjelasannya

Apa Itu PNS, Apakah Polisi Dan TNI Termasuk? Ini Penjelasannya

jumanto.net – Apa itu PNS? Apakah polisi termasuk PNS? Apakah TNI termasuk PNS? Lalu apa bedanya dengan ASN, PPPK, dan CPNS? Mungkin itu adalah beberapa pertanyaan masyarakat umum mengenai abdi negara yang selama ini banyak didambakan oleh para pelamar pekerjaan.

PNS sendiri hingga kini menjadi salah satu profesi yang banyak diminati.

Bukan hanya karena gajinya yang rutin dibayar tiap bulan, namun fasilitas pensiun juga menjadi daya tariknya.

Termasuk saya sendiri adalah seorang PNS, yang sekarang mengabdi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga:

Apa Itu PNS dan CPNS?

Kepanjangan

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil.

CPNS agar diangkat menjadi PNS, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti lulus diklat prajabatan.

Dari CPNS menjadi PNS, butuh waktu paling cepat 1 tahun.

Gaji yang diterima oleh CPNS besarannya 80% dari gaji PNS.

Pengertian PNS di UU ASN

Berikut ini apa itu PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jadi, PNS itu harus warga negara Indonesia, bukan warga asing.

Dia menduduki suatu jabatan di pemerintahan, baik jabatan struktural, fungsional tertentu, atau fungsional umum.

PNS bisa bekerja di Ombudsman, Damkar (pemadam kebakaran), jaksa, sipir, dan instansi lainnya.

Baca juga:

Apa Beda ASN dan PNS?

Kita lihat pengertian ASN di UU No. 5 Tahun 2014.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari definisi di atas, kita bisa tahu, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) adalah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN sendiri terdiri atas dua kelompok:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadi, Apakah ASN itu PNS?

Belum tentu.

Tidak semua ASN itu PNS.

Ada sebagian ASN yang statusnya adalah PPPK, sesuai dengan pembagian ASN di atas.

Tapi, semua PNS adalah ASN.

PNS adalah bagian dari ASN.

Jadi jangan tertukar ya.

PNS sendiri memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.

Apakah Polisi Itu PNS?

Anggota polisi itu bukan PNS.

Mereka adalah pegawai negeri, tapi bukan sipil.

Makanya tidak disebut sebagai pegawai negeri sipil.

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang anggota POLRI itu tidak sama dengan yang mengatur PNS.

Jadi, anggota polisi tidak masuk ke dalam PNS yang diatur di dalam UU ASN.

Namun, sebagian PNS itu ada yang bekerja di kepolisian, dia bukan anggota Polri.

PNS tersebut biasa disebut dengan PNS Polri.

Apakah TNI Termasuk PNS?

Sama seperti anggota polri, anggota TNI juga termasuk pegawai negeri, tapi bukan sipil.

Jadi, anggota TNI bukan PNS.

Istilah yang digunakan, anggota TNI.

Aturan yang mengatur tentang anggota TNI juga berbeda dengan PNS serta Anggota Polri.

Oleh karena itu, biasanya terkait gaji, tunjangan, dan sebagainya, aturan ketiganya menggunakan aturan berbeda.

Seperti aturan gaji pokoknya.

Ada gaji pokok PNS, Polri, dan TNI.

Apakah Pekerja BUMN Itu PNS?

Pekerja BUMN juga bukan PNS.

Status mereka adalah pegawai BUMN.

Sistem penggajiannya tentu beda dengan PNS.

Pensiunnya juga beda dengan PNS.

Bahkan di beberapa BUMN, gaji mereka jauh lebih besar daripada PNS.

Misalkan pegawai pertamina.

Termasuk dari pegawai BUMN, pegawai yang kerja di bank milik pemerintah.

Apa Saja Tugas PNS?

Merujuk kepada UU ASN, Tugas ASN adalah:

  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:

Gaji PNS

Seorang PNS berhak memperoleh:

  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  2. cuti;
  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. perlindungan; dan
  5. pengembangan kompetensi.

Nantinya, saat menjadi pejabat, PNS bisa menduduki jabatan Eselon 1, 2, 3, dan 4.

Nah, kurang lebih itulah penjelasan lengkap apa itu PNS, bedanya dengan PPPK, ASN, TNI dan Polisi. Baca juga: Aturan honor kegiatan kantor.

Leave a Reply