Home » Pemerintahan » Uang Lembur PNS Di Hari Libur, Ini Aturan Perhitungannya

Uang Lembur PNS Di Hari Libur, Ini Aturan Perhitungannya

jumanto.net – Uang Lembur PNS Di Hari Libur, Ini Aturan Perhitungannya. Bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pekerjaan di waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja, bisa diberikan uang lembur serta uang makan lembur yang besarannya diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Ini juga yang menjadikan PNS rajin kerja lembur, karena dapat penghasilan tambahan dari uang lembur hehe.

Kalau saya pribadi, lebih suka kerja lembur di rumah, bisa kumpul bareng keluarga.

Meskipun tidak dibayarkan uang lemburnya.

Jika ada kerjaan yang harus diselesaikan dan bisa dikerjakan dari rumah, akan saya kerjakan dari rumah.

Nah, aturan lembur sendiri berbeda antara hari kerja dengan hari libur, terkait dengan tarif yang dibayarkan.

Lalu berapa maksimal uang lembur yang dibayarkan saat lembur di hari libur, mari simak penjelasannya sebagai berikut:

Baca juga: tarif uang harian perjalanan dinas.

Aturan Lembur PNS

Beberapa aturan yang mengatur tentang Lembur PNS di antaranya:

  • PMK No. 210/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • PMK-125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Perdirjen Perbendaharaan No. 41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • PMK tentang Standar Biaya Masukan (yang dikeluarkan setiap tahun, mengatur tentang besaran uang lembur dan uang makan lembur PNS di situ).

Itulah beragam peraturan tentang lembur yang harus diketahui oleh setiap pegawai negeri sipil.

Sedangkan untuk Non ASN, diatur dengan pmk. 85 tahun 2017.

Baca juga: aturan honor narasumber.

Aturan Uang Lembur PNS Di Hari Libur

Di hari kerja, PNS bisa kerja lembur di luar jam kerja.

Misal pulang kerja jam 5 sore, bisa kerja lembur di atas jam 5 sore.

Demikian juga untuk hari libur, PNS juga bisa kerja lembur di hari itu.

Tarif uang lemburnya berbeda antara hari kerja dan hari libur.

Ini ketentuan uang lembur pegawai negeri sipil di hari libur yang disebutkan di Pasal 3 ayat 2 PMK No 125 /PMK.05/2009:

Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.

Jadi, besaran uang lembur yang diberikan 2x dari tarif uang lembur yang ada di PMK tentang SBM, jika lembur dilakukan di hari libur.

Baca juga: perbedaan p3k dan pns.

Contoh Perhitungan Uang Lembur PNS di Hari Libur

Ini aturannya.

Sesuai dengan PMK SBM, tarif uang lembur sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp13.000 per orang per jam.
  • Golongan II: Rp17.000 per orang per jam.
  • Golongan III: Rp20.000 per orang per jam.
  • Golongan IV: Rp25.000 per orang per jam.

Jika lembur di hari libur

  • Golongan I: Rp26.000 per orang per jam.
  • Golongan II: Rp34.000 per orang per jam.
  • Golongan III: Rp40.000 per orang per jam.
  • Golongan IV: Rp50.000 per orang per jam.

Uang lembur di atas belum termasuk uang makan lembur dan juga belum dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika PNS Golongan IV dalam satu hari libur, kerja lembur 4 jam, maka dapat uang lembur 200rb (belum potong pajak).

Baca juga: tugas dan wewenang BPK.

Ketentuan Pembayaran Uang Lembur PNS Lainnya

Berikut ini beberapa aturan tentang lembur PNS lainnya yang harus kamu baca:

  • PNS yang lembur harus diterbitkan SPKL (Surat Perintah Kerja Lembur), yang ditandatangani oleh KPA/PPK/Kepala Satuan Kerja.
  • Dibayarkan lembur jika melakukan kerja lembur paling sedikit 1 jam penuh, bukan 59 menit misalkan.
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya, sama seperti uang makan.
  • Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  • Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut.
  • Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang.

Baca juga: apa itu pns.

Kesimpulan

Jika seorang pegawai negeri sipil punya hari kerja Senin-Jumat, melakukan kerja lembur di hari Sabtu dan Minggu, maka tarifnya 2 kali lipat dari tarif di SBM.

Begitu juga jika lembur di tanggal merah.

Demikian penjelasan lengkap aturan dan cara perhitungan uang lembur PNS di hari libur. Baca juga: apakah pns bisa resign?.

Leave a Reply