jumanto.net – Dokumen perpanjangan paspor terbaru sudah disederhanakan oleh pemerintah tidak seperti syarat perpanjangan paspor tahun-tahun sebelumnya yang harus membawa persyaratan cukup banyak meskipun cuma memperpanjang paspor bukan mengurus baru. Ketentuan perpanjangan paspor akan berbeda untuk paspor yang expired, sudah mati, kadaluarsa, dan rusak atau hilang serta pindah domisili.
Seperti kita ketahui, paspor yang kita miliki memiliki masa kadaluarsa atau masa berlaku, bisa tiga tahun atau lima tahun tergantung jenis paspornya.
Untuk paspor 24 halaman, masa berlakunya cuma 3 tahun, sehingga masa expirednya pun lebih cepat dibandingkan paspor 48 halaman.
Paspor 48 halaman sendiri memiliki masa berlaku lebih lama, yaitu 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa jatuh tempo atau sebelum expired/kadaluarsa.
So, jika kalian pernah punya paspor jangan sampai passport hangus ya baru mengurus penggantian. Telat kalau begini ceritanya 😀
2 Syarat Perpanjangan Paspor Terbaru Yang Harus Kalian Tahu
Syarat untuk memperpanjang paspor yang kita punya cuma ada dua, yaitu:
- E-KTP, dan
- Paspor lama yang belum expired/belum mati.
Jadi, untuk memperpanjang paspor agar diganti dengan paspor yang baru, kita sudah gak perlu bawa lagi buku nikah, ijazah, dan syarat pembuatan paspor lainnya.
Hanya dokumen E-KTP dan Paspor lama saja yang perlu kita bawa dan kita pun sudah bisa mengurus perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Sama seperti pembuatan paspor baru, silakan ambil nomor antrian paspor dulu secara online, bisa ambil nomor antrian paspor online lewat WA atau ambil nomor antrian paspor online lewat aplikasi android atau website ditjen imigrasi.
Setelah dapat jadwal hari dan jam pengurusan perpanjangan paspor, bawa syarat perpanjangan paspor tadi (bawa asli dan fotokopi ya buat jaga-jaga, atau bisa juga bawa dokumen lain siapa tahu diperlukan), lalu datang 30 menit sebelum jam yang ada di jadwal.
Setelah antrian dipanggil, kalian pun bakalan diurus perpanjangan paspornya sama petugas imigrasi.
Paspor Expired atau Kadaluarsa
Syarat Paspor expired/sudah mati/yang sudah habis masa berlakunya sama seperti syarat pembuatan paspor baru
Jika kalian ingin memperpanjang paspor yang kadaluarsa, maka tata caranya sama seperti membuat paspor baru, termasuk biayanya pun sama dengan biaya membuat paspor baru.
Biaya pembuatan paspor silakan baca selengkapnya: Biaya Pembuatan Paspor Terbaru.
Syarat-syarat yang harus dibawa pun sama, lengkap asli dan fotokopinya harus dibawa.
Jadi paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, dan harus membuat paspor baru. Oleh karena itu penting banget buat nyatet kapan waktu masa berlaku paspor habis biar bisa diperpanjang sebelum expired.
Paspor Hilang Atau Rusak
Untuk paspor hilang/rusak, ada tambahan persyaratan, silakan dicatat baik-baik
Jika paspor kita rusak, kita juga diharuskan membawa persyaratan lengkap dari Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah, persyaratan lain sebagaimana telah saya tuliskan sebelumnya.
Jika paspor hilang dan kita mau mengurus lagi, selain syarat di atas, kita juga harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Biaya penggantian karena paspor rusak atau hilang yang belum kadaluarsa tidak semahal membuat paspor baru, selengkapnya silakan baca di artikel biaya pembuatan paspor terbaru.
Jika terjadi perubahan domisili atau alamat dari Paspor Lama ke Paspor Baru, kita juga harus membawa persyaratan lengkap seperti saat mau mengurus paspor baru.
Kesimpulan
Gimana, setelah membaca artikel ini, jadi tahu kan kalau memperpanjang paspor itu mudah, cukup bawa dokumen E-KTP asli dan fotokopi di kertas A4 serta paspor lama asli dan jangan lupa difotokopi juga dalam kertas A4.
Demikian info singkat mengenai syarat perpanjangan paspor 2019 termasuk jika sudah expired, hilang, atau rusak. Baca Juga: Syarat Pembuatan Paspor untuk Umroh Terbaru.