Home » Pemerintahan » Kartu Identitas Anak Wajib Atau Tidak, Ternyata Ini Aturannya

Kartu Identitas Anak Wajib Atau Tidak, Ternyata Ini Aturannya

jumanto.net – Kartu Identitas Anak Wajib Atau Tidak. Menurut Permendagri tentang KIA, yaitu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Adapun tujuan dari penerbitan kartu identitas anak adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dikarenakan sebelumnya anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, maka pemerintah pun kemudian menyediakan KIA.

Namun yang jadi pertanyaan adalah:

Apakah Kartu Identitas Anak Wajib Atau Tidak?

Untuk menjawab apakah kartu identitas anak wajib atau tidak, mari kita baca di Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Jika saya baca dari awal sampai akhir, ternyata saya tidak menemukan adanya kewajiban bagi penduduk Indonesia untuk membuat KIA bagi anak.

Di permendagri tersebut, tidak disebutkan tentang kewajiban memiliki KIA bagi anak.

Tapi, yang ditekankan justru, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Selanjutnya, di dalam Permendagri tersebut, tidak hanya warga negara Indonesia saja yang bisa membuat KIA.

Warga negara asing pun bisa membuat KIA jika memenuhi persyaratan.

Alhasil, saya tidak menemukan adanya kewajiban bagi setiap anak untuk punya KIA di permendagri tentang KIA.

Jika kamu menemukan landasan hukum di peraturan turunannya, atau peraturan lain, bisa kita diskusikan di komentar ya.

Baca juga: apa fungsi KIA bagi anak?

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak

Meskipun tidak disebutkan dengan jelas tentang kewajiban memiliki KIA, namun kartu identitas ini punya beberapa manfaat.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mengurusnya di Kantor Disdukcapil kotamu. Daripada anak cuma punya kartu pelajar hehe.

Adapun cara mengurus kartu identitas anak yaitu sebagai berikut:

  1. Bagi anak di bawah 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan kutipan akta kelahiran.
  2. Jika sudah punya akta kelahiran, tapi belum punya KIA, orang tua bisa mengurusnya dengan cara datang ke Disdukcapil membawa persyaratan:
    • fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    • KK asli orang tua/Wali;
    • KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali.
    • Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, ditambah dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang Hilang atau Rusak

Kartu identitas anak itu bisa saja hilang atau rusak.

Jika memang demikian, dapat diterbitkan kembali oleh Disdukcapil.

Untuk mengurusnya, kamu harus mengajukan penerbitan kembali KIA melampirkan:

  • surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KIA hilang.
  • KIA yang rusak jika kartu identitas anak rusak.

Masa Berlaku Kartu Identitas Anak

Adapun masa berlaku KIA sebagai berikut:

  • untuk anak kurang dari 5 tahun: sampai anak berusia 5 tahun.
  • untuk anak diatas 5 tahun: sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
  • untuk Anak Orang Asing: sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Nah, setelah anak memiliki kartu identitas anak, maka bisa digunakan di puskesmas atau tempat lain yang membutuhkan syarat KIA.

Kesimpulan

Pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan kepada anak yang belum memenuhi syarat memiliki KTP.

Oleh karena itu, diterbitkanlah Permedagri tentang Kartu Identitas Anak.

Namun, tidak disebutkan mengenai wajib tidaknya anak memilki KIA di permendagri tersebut.

Demikian penjelasan apakah Kartu Identitas Anak wajib atau tidak. Baca juga: jam kerja kantor imigrasi.

Leave a Reply