Home » Kesehatan » Syarat Pendaftaran BPJS Bayi Dalam Kandungan Yang Belum Lahir

Syarat Pendaftaran BPJS Bayi Dalam Kandungan Yang Belum Lahir

jumanto.net – Bagaimana cara mendaftarkan BPJS Bayi yang masih dalam kandungan atau belum lahir? Apa saja syarat daftar BPJS bayi yang belum lahir? Apakah bayi baru lahir ditanggung BPJS? Kapan BPJS calon bayi bisa digunakan?

Pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa bayi yang belum lahir atau masih dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi jangan menunggu bayi lahir baru kelabakan mengurus BPJS anak.

Bagi peserta BPJS mandiri, jika saat melahirkan belum membuat kartu BPJS anak/bayi di dalam kandungan, akibatnya si bayi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada saat lahir.

Oleh karena itu, bagi peserta BPJS mandiri, baik kelas 1, 2, dan kelas 3, agar segera mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan semenjak detak jantung si bayi sudah terdeteksi.

Takutnya, ada permasalahan di saat kehamilan yang mengharuskan bayi dilahirkan sebelum HPL.

Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bayi yang masih di dalam kandungan pun bisa terproteksi.

Perlakuan BPJS calon bayi peserta perusahaan memang dengan calon bayi yang iurannya dibayar mandiri.

Baca Juga: UU BPJS Kesehatan dan Peraturan yang Mengaturnya

Persyaratan Pendaftaran BPJS Bayi Yang Belum Lahir Masih di Dalam Kandungan Terbaru

syarat pendaftaran bpjs kesehatan bayi dalam kandungan
syarat pendaftaran bpjs kesehatan bayi dalam kandungan

Setahu saya, daftar BPJS bayi dalam kandungan belum bisa dilakukan secara online, jadi Anda mesti datang sendiri ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi dalam kandungan yang belum lahir ini hanya berlaku bagi peserta BPJS dengan iuran mandiri/bukan penerima upah.

Untuk peserta BPJS perusahaan, tinggal lapor kepegawaian saja saat anak lahir dan kartu BPJS pun akan aktif.

Oh ya, tambahan lagi, untuk peserta BPJS perusahaan, anak ke-empat dan seterusnya juga harus didaftarkan sejak bayi dalam kandungan agar saat melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Nah, tanpa panjang lebar, berikut ini syarat daftar BPJS Bayi Dalam Kandungan:

  1. fotokopi kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) Anda sebagai orang tua.
  2. fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga).
  3. buku tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri (untuk peserta iuran Kelas 1 atau 2)
  4. surat keterangan dari dokter atau bidan yang berisi ada denyut jantung bayi, usia bayi dalam kandungan dan HPL.

Itulah syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang belum lahir agar bayi baru lahir ditanggung BPJS Kesehatan.

Setelah Syarat-syarat lengkap, silakan kunjungi KC BPJS Kesehatan di Kota Anda

Bawa syarat-syarat pendaftaran BPJS anak dalam kandungan, dan untuk jaga-jaga, bawa aslinya juga ya serta bawa juga kartu BPJS kedua orang tua (suami istri).

Setelah sampai di kantor BPJS kesehatan, ambil nomor antrian dan isilah formulir daftar isian peserta.

Cara mengisi formulir BPJS untuk anak yang belum lahir: isi kelas perawatan sesuai dengan kelas perawatan orang tua, isi NIK dengan Nomor KK orang tua, isi tanggal lahir bayi dengan tanggal Anda memndaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Anda yang belum lahir.

Kapan BPJS Calon Bayi Bisa Digunakan?

14 hari sejak mendaftar BPJS Kesehatan maka Anda sudah bisa mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan untuk anak dari BPJS Kesehatan.

Misalkan 16 hari setelah mendaftar, tiba-tiba Anda harus melahirkan karena satu dan lain hal, maka si bayi sudah tertanggung asuransi BPJS Kesehatan, karena sudah lewat 14 hari.

Baca Juga: Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil?

Lalu kapan harus bayar iuran BPJS Calon Bayi?

Setelah mendaftar BPJS Calon Bayi, Anda tidak harus langsung membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bayi dibayarkan sejak bayi Anda dilahirkan ke dunia dalam keadaan hidup dan paling lambat dibayarkan 30 hari sejak dilahirkan.

Jika bayi meninggal saat dilahirkan, laporkan ke kantor BPJS Kesehatan.

Setelah bayi lahir, Anda juga harus melaporkan perubahan data si bayi, berupa nama, tanggal lahir, dan sebagainya, ke Kantor BPJS Kesehatan di Kota Anda.

Demikian info singkat seputar Syarat Pendaftaran BPJS Bayi Dalam Kandungan Yang Belum Lahir. Baca Juga: Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Anak dan Syaratnya.