Jumanto.Net – Telat Bayar BPJS 1 Tahun Kena Denda Berapa? Kelakuan para peserta BPJS Kesehatan memang macam-macam dengan berbagai alasan masing-masing. Ada yang rutin bayar iuran ada yang telat dan nunggak berbulan-bulan bahkan tahunan. Ada yang memang nakal dan ada yang memang gak mampu. Ada yang bayar BPJS telat 2 tahun, telat bayar BPJS 3 tahun, BPJS tidak dibayar 6 bulan, dan kasus lainnya.
Meskipun BPJS Kesehatan sering dikeluhkan pelayanannya, BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu alternatif masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan biaya iuran bulanan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Asuransi Swasta.
Kepesertaan BPJS kesehatan juga wajib menurut Undang-undang.
Kepesertaan BPJS Kesehatan pun macam-macam. Nah, peserta BPJS individu inilah yang sering telat bayar BPJS 1 tahun, 2 tahun bahkan hingga 3 tahun.
Banyak peserta dulu yang saat sakit baru bikin BPJS, setelah sembuh gak mau bayar lagi, akhirnya menunggak berbulan-bulan hingga tahunan.
Lalu, Jika Telat Bayar BPJS 1 Tahun kena Denda Berapa?
Hayo jangan-jangan kalian termasuk salah satu peserta BPJS kesehatan yang telat bayar BPJS 1 tahun atau lebih ya hehehe.
Jika BPJS tidak dibayar 6 bulan atau lebih, jangan salahkan BPJS kalau saat sakit nanti kita gak bisa menggunakan BPJS kita ya.
Kita perlu mengaktifkan BPJS yang tidak aktif, tentunya membayar tunggakan BPJS dulu. Cara mengecek tunggakan BPJS bisa dilihat di website BPJS sekalian cari tahu apakah tunggakan BPJS bisa dicicil atau tidak.
Terkait dengan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran dihapuskan.
Dengan demikian, jika kita telat bayar BPJS Kesehatan 1 tahun, kita tidak dikenakan denda oleh BPJS untuk mengaktifkan layanan BPJS.
Sebelumnya, ada denda keterlambatan sebesar 2% jika kita telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Meskipun gak ada denda keterlambatan, akan tetapi jika dalam waktu 45 hari atau kurang setelah kita lunasi tunggakan BPJS kita, ternyata kita sakit dan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan, maka kita dikenakan denda sebesar 2,5% x total biaya pelayanan kesehatan x jumlah bulan tertunggak.
Demikian informasi singkat mengenai denda bagi peserta yang telat bayar BPJS 1 Tahun atau bahkan lebih mudah-mudahan bermanfaat. Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat ATM Mandiri.