Home » Kesehatan » Tunggakan BPJS Lebih dari 1 Tahun Harus Bayar Berapa Bulan?

Tunggakan BPJS Lebih dari 1 Tahun Harus Bayar Berapa Bulan?

Jumanto.Net – Mungkin ada yang bertanya, jika saya punya tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun, misal 2 atau 3 atau 4 tahun, berapa bulan jumlah tunggakan yang harus saya bayar? Apakah saya harus membayar jumlah tunggakan selama 2, 3, atau 4 tahun tersebut? Banyak banget ya kalau harus bayar sampai 48 bulan dikalikan tarif iuran BPJS per bulannya.

Nah, kalau mau enak sih, ya jangan sampai menunggak iuran BPJS kesehatan sampai berbulan-bulan bahkan lebih dari 1 tahun. Repot juga kalau sampai menunggak pembayaran iuran BPJS, karena status kepesertaan tentunya bakalan dinonaktifkan sementara.

Kalau tunggakan BPJS bisa dicicil sih enak, bisa bayar tunggakan iuran BPJS lebih ringan gak sekaligus seabreg berbulan-bulan.

Sayangnya tunggakan BPJS Kesehatan ini harus dibayar sekaligus dan bayarnya pun total satu KK bayar semua, satu keluarga harus bayar bareng, gak bisa bayar sendiri-sendiri.

Berapa Iuran yang Harus Dibayar Jika Punya Tunggakan BPJS Lebih dari 1 Tahun?

Kalau kalian sampai punya tunggakan Iuran BPJS lebih dari 1 tahun wah nakal juga ya hehehe. Saya gak mau menjudge sih di sini, alasan orang gak mau bayar iuran BPJS Kesehatan kemudian menunggak kan macam-macam.

Tapi kalau alasan menunggak karena memang gak bisa bayar iuran BPJS karena memang gak mampu, bisa kok mengajukan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melaui Dinas Sosial di Kota/Kabupaten kita.

Jadi sebenarnya kalau memang semua berjalan dengan aturan, gak boleh ada peserta yang menunggak apalagi lebih dari 1 tahun, karena kalau yang gak mampu pun bisa menjadi PBI, keculai peserta mampu yang nakal, tetap saja menunggak iuran BPJS.

Selanjutnya, jika saya sudah terlanjur telat bayar iuran BPJS sampai lebih dari 1 tahun, saya harus bagaimana?

Jika punya tunggakan BPJS tidak dibayar 6 bulan, atau bahkan lebih dari 1 tahun, Jumlah yang harus dibayar Maksimal 13 Bulan saja

Jika kita menunggak iuran BPJS apalagi tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun, maka status kepesertaan kita akan dinonaktifkan.

Jangankan tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun, menunggak satu bulan saja status kepesertaan akan dinonaktifkan.

Cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif yaitu dengan membayar kembali tunggakan iuran BPJS yang belum dibayar tadi.

Kemudian, untuk jumlah bulan tunggakan yang dibayar, hal ini telah diatur oleh Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalam Pasal 17A.1 ayat 2 disebutkan:

tunggakan bpjs lebih dari 1 tahun
tunggakan bpjs lebih dari 1 tahun

Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:

  • membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
  • membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Jadi jumlah maksimal bulan tunggakan yang dibayar adalah 13 bulan.

Dengan demikian jika kita punya tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun maka saat kita mau mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan kita, kita cukup bayar 13 bulan iuran, yaitu 12 bulan tunggakan dan 1 bulan iuran BPJS kesehatan bulan yang bersangkutan.

Adapun cara menghitung tunggakan BPJS atau cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan silakan baca: Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan Online.

Untuk dendanya, sudah gak berlaku lagi dendan BPJS kelas 1 atau denda BPJS kelas 3 dan kelas 2. Cukup bayar sejumlah bulan tunggakan saja, maksimal 13 bulan.

Itulah informasi singkat mengenai jumlah tagihan Tunggakan BPJS Lebih dari 1 Tahun yang harus dibayar dan dilunasi guna mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif. Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via ATM BRI.

Leave a Reply