Jumanto.Net – Syarat Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi. Mau umroh, ke Singapura, atau berangkat haji? Apa saja syarat membuat paspor umroh? Apa syarat membuat paspor dan visa? Bisa gak sih bikin paspor online?
Saat kita mau bepergian ke luar negeri, maka kita butuh paspor dan visa.
Baik anak maupun dewasa, tetap disyaratkan membawa passport.
Paspor sendiri, saat dibuat dikenakan biaya, sedangkan visa ada yang berbayar dan ada yang gratis atau bebas visa, seperti saat bepergian ke Jepang.
Biaya pembuatan paspor terbaru silakan baca selengkapnya di: Tarif Pembuatan Pasport Terbaru baik Biasa Maupun Elektronik.
Mengurus paspor atau membuat paspor baru kini semakin mudah, karena kita bisa mendaftar paspor secara online lewat aplikasi android yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Jadi gak perlu datang pagi-pagi buat antri pembuatan paspor.
Selengkapnya cara ambil antrian pembuatan paspor baca: Cara Daftar Antrian Pembuatan Paspor Online.
Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Umroh, Ke Singapura, dan Lain-lain
Setelah mengambil nomor antrian secara online baik lewat WA, aplikasi, maupun website, kita akan mendapatkan jadwal pendaftaran paspor di Kantor Imigrasi.
Langkah pembuatan paspor selanjutnya adalah, kita datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sambil membawa persyaratan pembuatan paspor.
Persyaratan pembuatan paspor ini harus dibawa baik asli maupun fotokopinya demi kelancaran proses pembuatan paspor.
Jadi, jangan lupa difotokopi dulu dokumen-dokumen yang diminta untuk pembuatan paspor.

Berikut ini persyaratan pembuatan paspor bagi WNI Dewasa saat mau membuat paspor di kantor Imigrasi:
- KTP elektronik/surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik sementara (asli dan fotokopi). Ingat ya, yang diterima cuma eKTP atau KTP Sementara.
- Kartu Keluarga/KK (asli dan fotokopi);
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (asli dan fotokopi);
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotokopi);
- Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural:
- Untuk pembuatan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan ID TKI yang berlaku (asli dan fotokopi);
- Untuk pembuatan paspor tujuan umroh/haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh/haji khusus (PPIU/PPIH)(asli);
- Untuk pembuatan paspor dengan tujuan magang (pelatihan) & bursa kerja khusus, melampirkan surat rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja (asli);
- Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Penting diperhatikan saat membawa dokumen persyaratan pembuatan paspor:
Data pada setiap dokumen HARUS SAMA termasuk nama tidak ada yang boleh berbeda meskipun satu huruf, tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain.
Jadi jangan sampai dokumen satu berbeda datanya dengan dokumen lainnya, dijamin bakalan terhambat pembuatan paspor Anda.
Jika ada perbedaan data antara eKTP/KK dengan dokumen identitas diri supaya dibenarkan terlebih dahulu.
Permohonan pembuatan paspor akan ditolak bila syarat pembuatan paspor tidak lengkap/tidak sama/tidak identik.
Pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali meskipun paspor akhirnya tidak diterbitkan karena syarat pembuatan paspor tidak lengkap/tidak sama/tidak identik.
Syarat pembuatan paspor anak sama saja dengan syarat pembuatan paspor di atas.
Perlu diperhatikan juga poin terakhir:
Dokumen tambahan (syarat pembuatan paspor) dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara
Untuk membuat ePaspor, syaratnya pun gak jauh berbeda, hanya mungkin ada beberapa tambahan.
Nah, demikian informasi singkat mengenai syarat pembuatan paspor terbaru 2019 di Kantor Imigrasi. Baca Juga: Jam dan Hari Kerja Kantor Imigrasi.